TUGAS MANDIRI
“HUKUM PERJANJIAN”
Diajukan untuk memenuhi syarat perkuliahan Mata Kuliah
Pengantar Hukum Bisnis
Oleh :
Hidayatus
Solikha
2015120606
PROGRAM
STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS PAMULANG
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Buku II KUH Pdt atau BW
terdari dari suatu bagian umum dan bagian khusus. Bagian umum bab I sampai
dengan bab IV, memuat peraturan-peraturan yang berlaku bagi perikatan pada
umumnya, misalnya tentang bagaimana lahir dan hapusnya perikatan, macam-macam
perikatan dan sebagainya. Buku III KUH Pdt menganut azas “kebebasan berkontrak”
dalam membuat perjanjian, asal tidak melanggar ketentuan apa saja, asal tidak
melanggar ketentuan Undang-Undang, ketertiban umum dan kesusilaan. Azas ini
dapat disimpulkan dari pasal 1338 KUH Pdt yang menyatakan bahwa segala
perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka
yang membuatnya. Yang dimaksud dengan pasal ini adalah bahwa semua perjanjian
“mengikat” kedua belah pihak.
Terjadinya prestasi,
wanprestasi, keadaan memaksa, fiudusia, dan hak tangunggan dikarenakan hukum
perikatan menurut Buku III B.W ialah: suatu hubungan hukum (mengenai kekayaan
harta benda) antara dua orang, yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut
barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang lainnya ini diwajibkan
untuk memenuhi tuntutan itu. Oleh karena sifat hukum yang termuat dalam Buku
III itu selalu berupa suatu tuntut-menuntut maka Buku III juga dinamakan hukum
perhutangan. Pihak yang berhak menuntut dinamakan pihak berpiutang atau
“kreditur” sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan dinamakan pihak
berhutang atau “debitur”. Adapun barang sesuatu yang dapat dituntut dinamakan
“prestasi” yang menurut undang-undang dapat berupa : 1. Menyerahkan suatu
barang. 2. Melakukan suatu perbuatan. 3. Tidak melakukan suatu perbuatan.
B. RUMUSAN MASALAH
Masalah yang akan dibahas
dalam makalah ini adalah :
- Apa pengertian dari Perjanjian?.
- Apa pengertian prestasi dan wanprestasi?.
- Apa pengertian azas azas kontrak bisnis?.
- Apa pengertian perjanjian kontrak?.
- Apa pengertian risiko dan keadaan memaksa?.
- Apa pengertian fidusia?.
- Apa pengertian hak tanggungan?.
C. TUJUAN PEMBAHASAN
Adapun tujuan dari
pembahasan makalah ini adalah untuk :
- Memahami pengertian perjanjian.
- Memahami prestasi dan wanprestasi.
- Memehami azas azas kontrak bisnis.
- Memahami perjanjian kredit.
- Memahami risiko dan keadaan memaksa.
- Memahami fidusia.
- Memahami hak tanggungan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Perjanjian
1. Menurut Kitab Undang Undang Hukum
Perdata
Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab
Undang Undang Hukum Perdata berbunyi : “Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan
dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain
atau lebih”.
2. Menurut Rutten
Perjanjian adalah perbuatan hokum
yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan hokum yang ada,
tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih orang-orang yang
ditujukan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak atas
beban pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban masing-masing pihak
secara timbal balik.
3. Menurut adat
Perjanjian menurut adat disini adalah
perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain untuk
mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa
dibelakang (atau juga dapat terjadi pembayaran dimuka).
4. Menurut para ahli hukum, ketentuan
pasal 1313 KUH Perdata memiliki beberapa kelemahan, antara lain: (1) tidak
jelas, karena setiap perbuatan dapat disebut perjanjian, (2) tidak tampak asas
konsensualisme, dan (3) bersifat dualisme. Sehingga menurut teori baru setiap
pejanjian haruslah berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.
5. Perjanjian menurut Communis Opinio Doctorum
(pendapat para ahli) adalah suatu perbuatan hukum berdasarkan kata sepakat
untuk menimbulkan suatu akibat hukum, Menurut Prof. Subekti, suatu perjanjian
adalah suatu peristiwa ketika seseorang berjanji kepada orang lain atau antara
dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu sesuatu hal.
B. Pengertian Hukum perjanjian
Suatu
perjanjian adalah suatu perbuatan dengan satu orang atau lebih mengikatkan
dirinya terhadap satu orang lain atau lebih, dengan kata lain perjanjian
merupakan perbuatan hukum untuk mendapatkan seperangkat hak dan kewajiban
dengan pihak lain beserta segala konsekuensinya.
C. Unsur Perjanjian
Adapun unsur-unsur dari perjanjian
adalah :
1. Ada pihak-pihak (subyek), sedikitnya
dua pihak
Pihak
subyek dalam perjanjian adalah para pihak yang terikat dengan diadakannya suatu
perjanjian. Subyek perjanjian dapat berupa orang atau badan hukum. Syarat
menjadi subyek adalah harus mampu atau berwenang melakukan perbuatan hukum.
2. Ada persetujuan antara pihak-pihak
yang bersifat tetap.
Unsur
yang penting dalam perjanjian adalah adanya persetujuan (kesepakatan) antara
pihak. Sifat persetujuan dalam suatu perjanjian di sini haruslah tetap, bukan
sekedar berunding. Persetujuan itu di tunjukan dengan penerimaan tanpa syarat
atas suatu tawaran,
3. Ada tujuan yang akan dicapai.
Tujuan
mengadakan perjanjian terutama untuk memenuhi kebutuhan para pihak itu,
kebutuhan dimana hanya dapat dipenuhi jika mengadakan perjanjian dengan pihak
lain. Tujuan itu sifatnya tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum,
kesusilaan dan tidak dilarang oleh Undang-Undang.
4. Ada prestasi yang akan dilaksanakan.
Prestasi
merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak sesuai dengan
syarat-syarat perjanjian.
5. Ada bentuk tertentu, lisan atau
tulisan.
Bentuk
perjanjian perlu ditentukan, karena ada ketentuan Undang-Undang bahwa hanya
dengan bentuk tertentu suatu perjanjian mempunyai kekuatan mengikat dan
kekuatan terbukti. Bentuk tertentu biasanya berupa akta.
6. Ada syarat-syarat tertentu sebagai
isi perjanjian.
Syarat-syarat
tersebut biasanya terdiri dari syarat pokok yang akan menimbulkan hak dan
kewajiban pokok.
D. Saat Lahirnya Perjanjian
Berdasarkan
Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual,
yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya
konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang
diperjanjikan.
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
·
Teori
Pernyataan (Uitings Theorie). Menurut teori ini, kontrak telah ada/lahir pada
saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata
lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
·
Teori
Pengiriman (Verzending Theori). Menurut teori ini saat pengiriman jawaban
akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai
patokan tanggal lahirnya kontrak.
·
Teori
Pengetahuan (Vernemingstheorie). Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah
pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
·
Teori
penerimaan (Ontvangtheorie). Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah
pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau
dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada
alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya
kontrak.
E. Asas Hukum Perjanjian :
Di dalam hukum perjanjian dikenal
tiga asas, yaitu :
1. Asas konsensualisme
Asas konsensualisme artinya bahwa
suatu perikatan itu terjadi sejak saat tercapainya kata sepakat antara para
pihak. Berdasarkan pasal 1320 ayat (1) KUH Perdata dinyatakan bahwa salah satu
syarat sahnya perjanjian adalah kesepakatan kedua belah pihak.
2. Asas pacta sunt servada
Asas ini disebut sebagai
asas kepastian hukum karena perjanjian yang dibuat sah mengikat sebagai
undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Asas ini dapat disimpulkan dari
kata “berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuat” dalam pasal 1338
ayat (1) KUH Perdata
3. Asas kebebasan berkontrak
Menurut salim H.S, bahwa asas
kebebasan berkontrak adalah suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para
pihak untuk:
1. Membuat atau tidak membuat
perjanjian.
2. Mengadakan perjanjian dengan
siapapun.
3. Menentukan isi perjanjian,
pelaksanaan dan persyaratan.
4. Menentukan bentuk perjanjian, yaitu
tertulis atau lisan.
F. Jenis Perjanjian
Perjanjian
dapat dibedakan menurut berbagai cara. Dalam ilmu pengetahuan Hukum Perdata
perjanjian memiliki 14 jenis, diantaranya adalah:
1. Perjanjian Timbal Balik
Perjanjian
timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua
belah pihak.
2. Perjanjian Cuma-Cuma
Menurut
ketentuan Pasal 1314 KUHPerdata, suatu persetujuan yang dibuat dengan cuma-cuma
adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan suatu
keuntungan kepada, pihak yang lain, tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya
sendiri.
3. Perjanjian Atas Beban
Perjanjian
atas beban adalah perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu
selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu
ada hubungannya menurut hukum.
4. Perjanjian Bernama (Benoemd)
Perjanjian
bernama adalah perjanjian yang sudah mempunyai nama sendiri, maksudnya adalah
bahwa perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk
undang-undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari.
Perjanjian khusus terdapat dalam Bab V sampai dengan Bab XVIII KUHPerdata.
5. Perjanjian tidak bernama (Onboemde
Overeenkomst)
Perjanjian
tidak bernama adalah perjanjian-perjanjian yang tidak diatur di dalam
KUHPerdata, tetapi terdapat di dalam masyarakat. Jumlah perjanjian ini tidak
terbatas dengan nama yang disesuaikan dengan kebutuhan pihak- pihak yang
mengadakannya.
6. Perjanjian Kebendaan
Perjanjian
kebendaan adalah perjanjian dengan mana seorang menyerahkan haknya atas sesuatu
benda kepada pihak lain, yang membebankan kewajiban (oblilige) pihak itu untuk
menyerahkan benda tersebut kepada pihak lain (levering, transfer).
7. Perjanjian Obligator
Perjanjian
obligator adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara para
pihak.
8. Perjanjian Konsensual
Perjanjian
konsensual adalah perjanjian dimana antara kedua belah pihak telah tercapai
persesuaian kehendak untuk mengadakan perjanjian. Menurut KUHPerdata perjanjian
ini sudah mempunyai kekuatan mengikat (Pasal 1338).
9. Perjanjiaan Riil
Yaitu
suatu perjanjian yang terjadinya itu sekaligus dengan realisasi tujuan
perjanjian, yaitu pemindahan hak.
10. Perjanjian Liberatoir
Perjanjian
dimana para pihak membebaskan diri dari kewajiban yang ada(Pasal 1438
KUHPerdata).
11. Perjanjian Pembuktian
(Bewijsovereenkomts)
Suatu
perjanjian dimana para pihak menentukan pembuktian apakah yangberlaku di antara
mereka.
12. Perjanjian Untung-untungan
Menurut
Pasal 1774 KUHPerdata, yang dimaksud dengan perjanjian untung-untungan adalah
suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak,
maupun bagi sementara pihak, bergantung pada suatu kejadian yang belum tentu.
13. Perjanjian Publik
Perjanjian
publik yaitu suatu perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh hukum
publik, karena salah satu pihak yang bertindak adalah pemerintah, dan pihak
lainnya swasta. Diantara keduanya terdapat hubungan atasan dengan bawahan
(subordinated), jadi tidak dalam kedudukan yang sama(co-ordinated).
14. Perjanjian Campuran
Perjanjian
campuran adalah suatu perjanjian yang mengandung berbagai unsure perjanjian di
dalamnya.
G. Syarat-Syarat Syahnya Suatu Perjanjian
Ada
4 syarat yaitu : (pasal 1320 KUHPer):
Syarat
Subyektif :
–
Sepakat untuk mengikatkan dirinya;
Maksud dari kata sepakat adalah,
kedua belah pihak yang membuat perjanjian setuju mengenai hal-hal yang pokok
dalam kontrak.
–
Cakap untuk membuat suatu perjanjian
Asas cakap melakukan perbuatan
hukum, adalah setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya. Ketentuan
sudah dewasa, ada beberapa pendapat, menurut KUHPerdata, dewasa adalah 21 tahun
bagi laki-laki,dan 19 th bagi wanita.
Menurut UU no 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan, dewasa adalah 19 th bahi laki-laki, 16 th bagi wanita.
Acuan hukum yang kita pakai adalah KUHPerdata karena berlaku secara umum
Syarat
Obyektif
:
–
Mengenai suatu hal tertentu;
Sesuatu yang diperjanjikan dalam
suatu perjanjian haruslah suatu hal atau barang yang cukup jelas.
–
Suatu sebab yang halal.
Pasal 1335 KUHPerdata, suatu
perjanjian yang tidak memakai suatu sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu
sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum.
H. Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
1. Pelaksanaan Perjanjian
Salah
satu pasal yang berhubungan langsung dengan pelaksanaannya adalah pasal 1338
ayat 3 yang berbunyi ”suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan etiket baik” .
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat
(3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian,
artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan
kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.
Pelaksanaan perjanjian ialah
pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya
perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai
kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat
pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara
sepihak saja.
2. Pembatalan perjanjian
Pembelokan
pelaksanaan kontrak sehingga menimbulkan kerugian yang disebabkan oleh
kesalahan salah satu pihak konstruksi tersebut dikenal dengan sebutan
wanprestasi atau ingkar janji.
Wanprestasi adalah tidak dilaksanakannya prestasi atau
kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap
pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan dalam kontrak.
Ada
tiga bentuk ingkar janji, yaitu :
1.
Tidak
memenuhi prestasi sama sekali
2.
Terlambat
memenuhi prestasi, dan
3.
Memenuhi
prestasi secara tidak sah.
Akibat
munculnya wanprestasi ialah timbulnya hak pada pihak yang
dirugikan untuk menuntut penggantian kerugian yang dideritanya terhadap pihak
yang wanprestasi. Pihak yang wansprestasi memiliki kewajiban untuk membayar
ganti rugi kepada pihak yang menderita kerugian.
I. Isi dan Hapusnya Perjanjian
Isi
perjanjian pada dasarnya adalah ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang
telah diperjanjikan oleh pihak-pihak. Menurut pasal 1347 KUH Perdata,
elemen-elemen dari suatu perjanjian meliputi, (1) isi perjanjian itu sendiri,
(2) kepatutan, (3) kebiasaan, (4) Undang-Undang.
Sedangkan hapusnya perjanjian
berbeda dengan hapusnya perikatan, karena suatu perikatan dapat hapus,
sedangkan persetujuannya yang merupakan sumbernya masih tetap ada. Suatu
perjanjian akan berahir (hapus) apabila :
1. Karena pembayaran.
2. Penawaran pembayaran tunai diikuti
oleh penyimpanan barang yang hendak dibayarkan itu di suatu tempat.
3. Pembaharuan hutang.
4. Kompensasi atau perhitungan hutang
timbal balik.
5. Percampuran hutang.
6. Pembebasan Hutang.
7. Hapusnya barang yang dimaksudkan
dalam perjanjian.
8. Pembatalan Perjanjian.
9. Akibat berlakunya suatu syarat
pembatalan.
10. Lewat Waktu
Contoh
1 :
Lion
Air: Sanksinya Bisa Berlapis bagi Pilot Hisab Sabu
Direktur
Umum Lion Air Edward Sirait saat dikonfirmasi terkait penangkapan pilot yang
terbukti menghisap sabu mengaku prihatin.
Ia
menyebut pihak manajemen akan mengambil langkah tegas bagi yang bersangkutan
sesuai dengan apa yang diperbuat. “Tidak ada toleransi untuk masalah yang
menyangkut keselamatan penumpang, dan ini jelas-jelas melanggar banyak aturan,
sanksinya bisa berlapis,” ujar Edward saat dihubungi, Sabtu (4/2/2012) malam.
Ia
prihatin peristiwa tertangkapnya pilot Lion karena masalah narkoba harus
terulang kembali. Menurutnya selama ini sudah banyak contoh negatif yang
terjadi karena penyelahgunaan narkoba, termasuk pemecatan pegawai Lion karena
kasus narkoba, tapi tetap saja ada yang melakukan.
“Kami
tentunya tidak mungkin mengawasi satu per satu pegawai selam 24 jam, tapi ke
depan kami akan mencari langkah antisipasi lagi yang lebih ketat,” ujar Edward.
Lebih
lanjut Edward menjelaskan, jika selama ini semua pegawai Lion sudah untuk tidak
melanggar aturan hukum yang berlaku. Selain sudah diatur dalam perundangan,
urusan penyelahgunaan narkoba termasuk mengonsumsi, memiliki atau bahkan
mengedarkan narkoba sudah diatur dalam pedoman awak pesawat. Penerapa aturan
itu kembali ditegaskan dan diulang dalam perjanjian bersAma.
Sebagai
langkah antisipatif pihak manajemen juga melakukan pemeriksaan sampling urine
secara berkala. Pihak manajemen juga sudah bertindak tegas pada pegawai yang
terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran termasuk penyalahgunaan narkoba.
Edward
berjanji akan lebih mengintensifkan pengawasan pada pegawai dan awak pesawat.
Pengawasan bukan hanya berlaku ketat di Jakarta, tapi juga akan diberlakukan
lebih ketat di daerah-daerah.
Pihak
Lion juga merangkul keluarga pegawai untuk bersama-sama menghindari pengaruh
penyalahgunaan narkoba. Melalui kedekatan dengan keluarga diharapkan pihak
manajemen dan keluraga bisa sama-sama memberi informasi, sehingga jika ditemui
indikasi awal bisa segera ditindaklanjuti.
Contoh 2 :
Apabila ada
para pihak yang membuat suatu kontrak, di mana para pihak sama-sama WNI. Namun,
para pihak menggunakan Bahasa Inggris dalam kontrak yang disepakati, dan dalam
klausula kontrak tersebut, para pihak sepakat akan menggunakan Badan Arbitrase
di luar wilayah Indonesia apabila terjadi sengketa. Apakah hal tersebut
memiliki dasar hukum yang dapat mempertegas kesepakatan dalam penggunaan bahasa
tersebut?
Berdasarkan
pada asas kebebasan berkontrak dalam pasal 1338 KUHPer, para pihak dalam
kontrak bebas untuk membuat perjanjian, apapun isi dan bagaimanapun bentuknya:
“Semua perjanjian yang dibuat
secara sah berlaku bagi undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
Akan
tetapi, yang perlu kita ingat bahwa asas kebebasan berkontrak tersebut tetap
tidak boleh melanggar syarat-syarat sahnya perjanjian dalam KUHPer. Syarat
sahnya perjanjian diatur dalam pasal 1320 – pasal 1337 KUHPer, yaitu:
1.
Kesepakatan para pihak. Kesepakatan berarti ada persesuaian kehendak yang bebas
antara para pihak mengenai hal-hal pokok yang diinginkan dalam perjanjian.
Dalam hal ini, antara para pihak harus mempunyai kemauan yang bebas (sukarela)
untuk mengikatkan diri, di mana kesepakatan itu dapat dinyatakan secara tegas
maupun diam-diam. Bebas di sini artinya adalah bebas dari kekhilafan (dwaling,
mistake), paksaan (dwang, dures), dan penipuan (bedrog,
fraud). Secara a contrario, berdasarkan pasal 1321 KUHPer,
perjanjian menjadi tidak sah, apabila kesepakatan terjadi karena adanya
unsur-unsur kekhilafan, paksaan, atau penipuan.
2.
Kecakapan para pihak. Menurut pasal 1329 KUHPer, pada dasarnya semua
orang cakap dalam membuat perjanjian, kecuali ditentukan tidak cakap menurut
undang-undang.
3.
Mengenai suatu hal tertentu. Hal tertentu artinya adalah apa yang diperjanjikan
hak-hak dan kewajiban kedua belah pihak, yang paling tidak barang yang
dimaksudkan dalam perjanjian ditentukan jenisnya. Menurut pasal 1333 KUHPer,
objek perjanjian tersebut harus mencakup pokok barang tertentu yang
sekurang-kurangnya dapat ditentukan jenisnya. Pasal 1332 KUHPer
menentukan bahwa objek perjanjian adalah barang-barang yang dapat
diperdagangkan.
4.
Sebab yang halal. Sebab yang halal adalah isi perjanjian itu sendiri, yang
menggambarkan tujuan yang akan dicapai oleh para pihak. Isi dari perjanjian
itu tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun dengan
ketertiban umum. Hal ini diatur dalam pasal 1337 KUHPer.
Dari
butir no. 4, dapat kita lihat bahwa suatu perjanjian tidak boleh melanggar
undang-undang. Selanjutnya, bila kita lihat pada pasal 31 ayat (1) UU No. 24
Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan
(“UU 24/2009”), kita temui kewajiban menggunakan Bahasa Indonesia dalam
kontrak:
“Bahasa Indonesia wajib digunakan
dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi
pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga
negara Indonesia.”
Jadi,
untuk kontrak yang para pihaknya merupakan WNI, wajib untuk menggunakan Bahasa
Indonesia.
Hal
demikian juga ditegaskan oleh Marianna Sutadi, mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung
RI. Menurutnya, ketentuan pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 tidak hanya berlaku
terhadap perjanjian antarnegara tetapi juga antarlembaga swasta Indonesia atau
perseorangan WNI. Hal demikian dia sampaikan dalam Seminar Hukumonline
2009 yang bertajuk “Pembatalan Kontrak Berbahasa Asing” pada 16 Desember
2009.
Begitu
pula dinyatakan oleh Rosa Agustina, Guru Besar Hukum Perdata Fakultas
Hukum Universitas Indonesia. Menurutnya, pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 tidak
bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak yang berlaku di hukum perdata.
Rosa menjelaskan asas kebebasan berkontrak tetap memiliki batasan, salah
satunya undang-undang (lihat pasal 1337 KUHPer). Dia juga memandang rumusan
pasal tersebut dapat meminimalisir selisih paham mengenai penafsiran serta
istilah-istilah dalam perjanjian.
Tidak
dipenuhinya ketentuan pasal 31 ayat (1) UU 24/2009, bisa menjadi alasan bagi
salah satu pihak untuk menuntut kebatalan demi hukum perjanjian yang tidak
menggunakan Bahasa Indonesia tersebut. Alasannya, kontrak tidak memenuhi unsur
‘sebab atau kausa yang halal’ sebagaimana disyaratkan pasal 1320 jo pasal 1337
KUHPer.
Dasar
hukum:
1.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie
atau BW, Staatsblad 1847 No. 23)
2.
Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara,
Serta Lagu Kebangsaan
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari pemaparan diatas, maka penulis memperoleh
beberapa kesimpulan sebagai berikut:
- Menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi : “Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”. Itu berarti bila seseorang atau lebih menbuat suatu ikatan terhadap seseorang, orang tersebut bisa dikatakan sudah membuat suatu perjanjian.
- Menurut pasal 1234 KUH Perdata yang dimaksud dengan prestasi adalah seseorang yang menyerahkan sesuatu, melakukan sesuatu dan tidak melakukan sesuatu. Sedangkan Wanprestasi berarti debitur tidak melakukan apa yang dijanjikannya atau ingkar janji, melanggar perjanjian serta melakukan sesuatu yang tidak boleh dilakukannya.
- Asas dimaknai sebagai hal-hal mendasar yang menjadi latar belakang lahirnya suatu norma atau aturan atau kaidah. Sebelum membuat suatu aturan biasanya ditentukan dahulu asasnya yang biasanya lebih bersifah filosofis.
- Perjanjian kredit merupakan perjanjian konsensuil antara Debitur dengan Kreditur (dalam hal ini Bank) yang melahirkan hubungan hutang piutang, dimana Debitur berkewajiban membayar kembali pinjaman yang diberikan oleh Kreditur, dengan berdasarkan syarat dan kondisi yang telah disepakati oleh para pihak.
- Risiko berarti kewajiban untuk memikul kerugian jika ada suatu kejadian diluar kesalahan salah satu yang menimpa benda yang dimaksudkan dalam bentuk kontrak. Sedangkan keadaan memaksa ada yang bersifat mutlak (absolut), contohnya bencana alam, seperti banjir, gempa bumi, tanah longsor, dan lain-lain. Sedangkan yang bersifat tak mutlak (relatief), contohnya berupa suatu keadaan dimana kontrak masih dapat dilaksanakan tapi dengan biaya yang lebih tinggi, misalnya terjadi perubahan kerja yang tinggi secara mendadak akibat dari resulasi pemerintah terhadap produk tertentu krisis ekonomi yang mengakibatkan ekspor produk terhenti sementara dan lain-lain.
- Dari definisi yang diberikan jelas bagi kita bahwa Fidusia dibedakan dari Jaminan Fidusia, dimana Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan dan Jaminan Fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.
- Hak Tanggungan merupakan hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.
DAFTAR PUSTAKA
http://carapedia.com/kasus_perdata_info684.html\
http://news.pitoong.com/lion-air-sanksinya-bisa-berlapis-bagi-pilot-hisab-sabu/
http://news.pitoong.com/lion-air-sanksinya-bisa-berlapis-bagi-pilot-hisab-sabu/
staff.ui.ac.id/internal/131861375/…/FE-HUKUMPERJANJANJIAN.p…
lista.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/…/Hukum+Perjanjian.pdf
About these ads https://amelia27.wordpress.com/2008/12/03/syarat-sahnya-perjanjian-pasal-1320-kuhperdata/